Tanggung Jawab Penerbit Cek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Cek Kosong

  • I Gusti Made Raamdhana Prandiva Smapta Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Luh Mahendrawati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Ketut Sukadana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Cek Kosong, Perlindungan Hukum, Hak Regres.

Abstrak

Abstract-In society today checks as securities are commonly used in trade transactions as a practical means of payment, can be transferred from one hand to another, so as to support the smooth running of trade. Checks as unconditional orders from account holders or current accounts to banks to pay a certain amount of money. However, the problem is when submitted to the bank it turns out that the customer's funds at the bank are insufficient to pay the check letter in question or often referred to as a blank check. In this research the author raises the problem of how the responsibility of the issuer checks is related to payment by using a blank check and how is the legal protection of the recipient of the check when receiving payment with a blank check. The type of research used in this paper is normative legal research. In the KUHD, a blank check puller or someone who is at the cost of the check is withdrawn, is obliged to try so that the funds required for payment on the day of submission are interested, even if the check is determined to be paid by a third party, without reducing the towing obligations in accordance with article . Legal protection against recipients of blank checks is a legal guarantee in the form of recourse rights in the event that there is no payment of new recourse rights will arise if the holder of the check certificate does not receive payment from being caught after being asked to pay within 70 days of the issuance date. Keywords: Blank Check, Legal Protection, Regress Rights. Abstrak-Di dalam masyarakat saat ini cek sebagai suatu surat berharga menjadi suatu yang lazim digunakan dalam transaksi perdagangan sebagai alat pembayaran yang praktis, dapat dialihkan dari suatu tangan ke tangan yang lain, sehingga dapat menunjang kelancaran perdagangan. Cek sebagai perintah tidak bersyarat dari pemegang rekening atau nasabah giro kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu. Namun demikian yang menjadi masalah adalah pada saat diajukan kepada bank ternyata dana nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek yang bersangkutan atau sering disebut sebagai cek kosong. Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan bagaimanakah tanggung jawab penerbit cek terkait dengan pembayaran dengan menggunakan cek kosong dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penerima cek ketika menerima pembayaran dengan cek kosong. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah di dalam KUHD, cek kosong penarik atau seseorang yang atas tanggungannya cek itu ditarik, wajib berusaha agar dana yang diperlukan untuk pembayaran pada hari pengajuannya ada di tangan tertarik, sekalipun bila cek itu ditetapkan harus dibayar pihak ketiga, dengan tidak mengurangi kewajiban penarik sesuai dengan pasal. Perlindungan hukum terhadap penerima cek kosong adalah jaminan hukum berupa hak regres dalam hal tidak ada pembayaran hak regres baru akan timbul bila pemegang surat cek tidak mendapat pembayaran dari tersangkut setelah diminta pembayaran dalam 70 hari semenjak tanggal penerbitannya. Kata kunci: Cek Kosong, Perlindungan Hukum, Hak Regres.

Referensi

Emirzon, J. (2002). Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Prenhallindo.

Hamzah, A. (1979). Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Muhammad, A. (1991). Hukum Surat-Surat Berharga suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Simanjuntak, E. P. (1982). Hukum Dagang Surat-surat Berharga, Seksi Hukum Dagang. Yogyakarta.

Sumitro, R. T. (1994). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan. Pradnya Paramita.

Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia No. 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Diterbitkan
2020-03-04
Abstrak viewed = 1315 times
PDF downloaded = 9193 times