Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam Sengketa Pertanahan
Abstrak
Abstract-Indonesia's natural resources are very useful to meet the needs of their people, one of the most important needs is land. But land often causes disputes among the people, a fair settlement, in accordance with the applicable administration is highly expected. The formulation of the problem in this study is how the absolute competence of the State Administrative Court and General Courts related to the tangent point in land disputes and how to consider the Denpasar State Administrative Court Judges in dropping the Decision regarding the tangency point of authority of the State Administrative Court and District Court case study No. verdict 27 / G / 2017 / PTUN.DPS. This study uses normative legal research, StatuteApproach, Conceptual Approach and case approach. The State Administrative Court and the General Court (Civil) have competencies that intersect in land disputes. To certify land that has something to do with customary land in Bali as well as village land (AYDS), it is regulated at the Provincial Government of Bali number: 3 of 2011 concerning Pakramman village. Which in order to be able to certify a land of Ayahan Desa (AYDS) that the community wants to ask for has not been permitted, this is done so that Adat and Balinese culture remain steady and sustainable. The customary land in Bali is inseparable from the obligation to pay for or give services to the village, therefore for village karma it is prohibited to trade and buy it. Keywords: Land dispute, competence authority of the judge Abstrak-Sumber daya alam Indonesia sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya salah satu kebutuhan yang sangat penting adalah tanah. Namun tanah sering menimbulkan sengketa di kalangan masyarakat, penyelesaian yang adil, sesuai dengan administrasi yang berlaku sangat diharapkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum terkait titik singgung dalam sengketa pertanahan dan Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dalam menjatuhkan Putusan terkait titik singgung kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri studi kasus putusan nomor 27/G/2017/PTUN.DPS. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Umum (Perdata) mempunyai kompetensi yang bersinggungan dalam sengketa pertanahan. Untuk mensertifikatkan tanah yang ada kaitannya dengan tanah adat di Bali seperti halnya tanah ayahan desa (AYDS) di atur pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Desa Pakraman dimana untuk dapat mensertifikatkan suatu tanah Ayahan Desa (AYDS) yang ingin dimohonkan oleh masyarakat sebelum diperijinkan maka dalam hal ini dilakukan supaya adat dan budaya Bali tetap ajeg dan lestari. Tanah adat yang ada di bali tak terlepas dari kewajiban-kewajiban untuk ngayah atau memberi ayahan kepada desa, oleh karena itu bagi krama desa dilarang untuk memperjual belikannya. Kata kunci : Sengketa tanah, kompetensi absolut, Peradilan Tata Usaha Negara.Referensi
Bunga, M. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Gorontalo Law Review, 1(1), 39–49. Retrieved from http://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/155
Sangadji, Z. A. (2003). Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dalam Gugatan Pembatalan Sertipikat Tanah. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Retrieved from https://library.unimed.ac.id/index.php?p=show_detail&id=21345&keywords=
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria kajian komperhensif. Surabaya: Kencana.
Santoso, U. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah. Surabaya: Kencana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (The Absolut Competence of Administrative Court Based on Law Number 30 of 2014 Concerning Government Administration). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(1), 135. Retrieved from http://oaji.net/articles/2016/3905-1473406332.pdf