Analisis Yuridis Pemungutan Pajak Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia

  • Ni Nyoman Ayu Paramitari Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Ida Ayu Putu Widiati Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Luh Putu Suryani Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
Kata Kunci: Pengenaan pajak transaksi e-commerce

Abstrak

The development of the internet in the business world, especially trade, provides many benefits but also provides losses for both sellers and buyers. E-Commerce is an activity to sell and buy goods and / or services through the internet network (Online). The rapid development of E-Commerce in Indonesia raises questions about the taxes imposed on this E-Commerce transaction. The government also began to consider tax regulation that was in accordance with E-Commerce transactions in Indonesia. This research was analyze the scope of E-Commerce transactions in Indonesia and how the tax base applies in E-Commerce transactions in Indonesia. The research method used in this paper is the normative research method, where the author uses literature in accordance with the laws and regulations. The results of the thesis research that I get is the imposition of tax on E-Commerce transactions similar to conventional trade transactions in accordance with the laws and regulations governing the provisions of E-Commerce tax, namely the Director General of Tax Circular Number.SE-62 / PJ / 2013 concerning Affirmation of Taxation Terms For E-Commerce Transactions. Perkembangan internet dalam dunia bisnis khusunya perdagangan, memberikan banyak keuntungan namun juga memberikan kerugian baik bagi penjual maupun pembeli.E-Commerce merupakan kegiatan menjual dan membeli barang dan/ atau jasa melalui jaringan internet (Online). Pesatnya perkembangan E-Commerce di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai pajak yang dikenakan dalam transaksi E-Commerce ini. Pemerintah juga mulai menimbang mengenai pengaturan pajak yang sesuai dengan transaksi E-Commerce di Indonesia. Penelitian ini menganalisis ruang lingkup transaksi E-Commerce di Indonesia dan bagaimana dasar pengenaan pajak dalam transaksi E-commercedi Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penellitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwapengenaan pajak atas transaksi E-Commerce sama dengan transakssi perdagangan konvensional yang sesuai dengan peraturan perundangan mengatur ketentuan pajak E-Commerce yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce.

Referensi

Cahyadini, A., & Margana, I. O. (2018). Kebijakan Optimalisasi Pajak Penghasilan Dalam Kegiatan E-Commerce. Veritas Et Justitia, 4(2), 358–388. Retrieved from https://doi.org/10.25123/vej.3071

Makalalag, L. (2016). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online(E-Commerce). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(1), 1–10. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/150702-ID-pengenaan-pajak-penghasilan-terhadap-pen.pdf

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Comerce)

Sitompul, A. (2001). Hukum Internet (Pengenalan Masalah Hukum Cyberspace). Bandung: Citra Aditya Bakti. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/145491

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Tahun 1945

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Comerce

Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Valentino, F., & Wairocana, I. G. N. (2018). Potensi Perpajakan Terhadap Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1–15. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/46899

Wira Sakti, N. (2014). Buku Pintar Pajak E-Commerce. Bandung: Visi Media Pustaka. Retrieved from https://books.google.co.id/books/about/Buku_Pintar_Pajak_E_Commerce.html?id=JuNkBAAAQBAJ&redir_esc=y

Diterbitkan
2019-12-17
Abstrak viewed = 821 times
PDF downloaded = 1492 times