Pemeriksaan Persiapan Dalam Proses Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar (Putusan No 4/G/2017/Ptun.Dps)
Abstrak
Abstract Examination of preparations is the first step in resolving State Administrative disputes. Preparatory examination has a very important role, as the gateway to a state administrative dispute to be examined at the State Administrative Court. Before entering into an examination of the subject matter at an ordinary session that is open to the public, the Plaintiff is given the opportunity to perfect his lawsuit that is not perfect and to the Defendant can be asked for information or explanation regarding the State Administrative Decision that has been sued. Preparatory checks are held because remembering the Plaintiff in the State Administrative Court is generally a citizen who has a weak position, when compared to the Defendant as a State Administration Officer. The results of this study are seen in the case of decision no. 4 / G / 2017 / PTUN.DPS according to the rules contained in Article 63 of Act No. 5 of 1986 the plaintiff's claim must be declared not accepted by the Panel of Judges. So from that it can be concluded (1) Existence of preparatory checks in resolving disputes in the State Administrative Court? (2) The legal consequences of preparatory examinations in resolving disputes in decision no. 4 / G / 2017 / PTUN.DPS in the State Administrative Court? The problems that will be discussed will be reviewed based on the normative point of view; the approach used in this study is the legislative approach and the case approach, namely the approach used by reading the applicable literature and legislation. Keywords: Disputes; examination; preparation; state administrative court Abstrak Pemeriksaan persiapan adalah langkah awal dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Pemeriksaan persiapan memiliki peranan yang sangat penting, sebagai pintu gerbang suatu sengketa tata usaha negara untuk diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara pada sidang acara biasa yang terbuka untuk umum, Penggugat diberikan kesempatan untuk menyempurnakan gugatannya yang belum sempurna dan kepada Tergugat dapat dimintai keterangan atau penjelasan yang berkenaan tentang Keputusan Tata Usaha Negara yang telah di gugat. Diadakannya pemeriksaan persiapan dikarenakan mengingat Penggugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara pada umumnya adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang lemah, apabila dibandingkan dengan Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Hasil penelitian ini dilihat dalam perkara putusan no 4/G/2017/PTUN.DPS sesuai aturannya yang terdapat dalam Pasal 63 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 gugatan penggugat harus dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim.Maka dari itu dapat disimpulkan (1) Eksistensi pemeriksaan persiapan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara? (2) Akibat hukum dari pemeriksaan persiapan dalam penyelesaian sengketa putusan no 4/G/2017/PTUN.DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara? Permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yaitu pendekatan yang digunakan dengan membaca literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Sengketa; pemeriksaan; persiapan; pengadilan tata usaha negaraReferensi
Dani, U. (2018). Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia: Sistem Unity Of Jurisdiction Atau Duality Of Jurisdiction? Sebuah Studi Tentang Struktur Dan Karakteristiknya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 405–424. Retrieved from http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/download/179/180
Effendi, W. R. (2017). Konsep Wellfare State Di Indoneisa. Jurnal Trias Politika, 1(1), 171–183. Retrieved from https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnalpolitikdankebijakanpubl/article/download/722/548
Elviandri, Dimyati, K., & Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. MIMBAR HUKUM, 31(2), 252–266. Retrieved from https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/download/32986/25629
Indroharto. (1994). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Sospol : Jurnal Sosial Politik, 2(1), 103–122. Retrieved from http://ejournal.umm.ac.id/index.php/sospol/article/view/4759