Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Cv Febrio Garmen Denpasar
Abstrak
Abstract Work agreements bring problems, for companies that have different problems. Problems that occur General entrepreneurs will always be strong parties and temporary workers on the weak side. Power differences caused by "exploitation" by employers against workers. Legal Protection against Termination of Employment (PHK) in Company Regulations (PP), namely preventive legal protection facilities and legal representation. The means of preventing legal protection are manifested by the development of party negotiations related to norms (layoffs), while representative legal protection is mandated in government legislation. The problems of this study are the regulations concerning and the law of the Specific Time Work Agreement for workers and employers in the CV. Febrio Garmen Denpasar. This study uses the empirical legal method that is looking for facts in its implementation on the CV. Febrio Garmen, then resolved with legal provisions in the implementation of a certain time employment agreement. The results of the study show the implementation of the law on the work agreement of a certain time on the CV. Febrio Garmen is in accordance with the laws and regulations, namely Article 1313 KUH Perdata Book III Chapter II concerning Engagement born of an agreement and regulated by the government by issuing separate money. Legal consequences of work agreements with termination of employment (layoffs) and workers' agreement on work agreements or company regulations (PP). As a result of the work agreement specifically for contract workers CV. Febrio Garment in the execution of workers can be dismissed for canceling work agreements or company regulations (PP). Legislation that approves the agreed allowance must be obtained by workers, so that workers cannot receive severance pay if dismissed. Keywords: Implementation of agreement; specific time work agreement Abstrak Perjanjian kerja mendatangkan masalah, pada perusahaan memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Masalah yang terjadi umumnya pengusaha akan selalu menjadi pihak yang kuat dan sementara pekerja berada di pihak yang lemah. Perbedaan kekuatan tersebut menyebabkan terjadinya “eksploitasi†yang dilakukan pihak pengusaha terhadap pekerja. Perlindungan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam Peraturan Perusahaan (PP), yakni sarana perlindungan hukum preventif dan hukum represif. Sarana perlindungan hukum preventif diwujudkan dengan pembangunan sarana perundingan para pihak terkait norma terhadap (PHK), sedangkan perlindungan hukum secara represif diwijudkan dalam peraturan perundang-undangan pemerintah. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan dan akibat Hukum dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi pekerja dan pengusaha di CV. Febrio Garmen Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yaitu mencari fakta-fakta dalam pelaksanaanya di CV. Febrio Garmen, kemudian dikaitkan dengan ketentuan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan hukum terhadap perjanjian kerja waktu tertentu di CV. Febrio Garmen sudah sesuai dengan peraturan perundangan yaitu Pasal 1313 KUH Perdata Buku III Bab II tentang Perikatan yang lahir dari perjanjian dan ditetapkan oleh pemerintah kecuali uang pisah. Akibat hukum dari perjanjian kerja dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja atau peraturan perusahaan(PP). Akibat hukum dari perjanjian kerja waktu tertentu bagi pekerja kontrak CV. Febrio Garmen dalam pelaksanaan pekerja dapat diberhentikan apabila melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (PP). Peraturan perundangan menetapkan bahwa uang pisah bukanlah hak wajib yang bisa didapatkan oleh pekerja, sehingga pekerja tidak menerima pesangon jika diberhentikan. Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian; Perjanjian Kerja Waktu TertentuReferensi
Aulia, T. (2015). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pekerja Kontrak Dengan Pt. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Barito Tanjungpura Pontianak. Gloria Yuris Jurnal Hukum Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Untan, 4(1). Retrieved from http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/12625
Djumadi. (2005). PerjanjianKerja. Jakarta: Radjawali Pers.
Kahfi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurisprudentie, 3(2), 59–72. Retrieved from http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/download/2665/2517
Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. UIR Law Review, 1(2), 149–160. Retrieved from http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/download/955/610/
Syamsuddin, S. (2004). Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial. Jakarta: Sarana Bhakti Persada.