Aspek Hukum Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Studi Kasus No. Reg. Perkara: Pdm - 50 /Giany/08/2017)
Abstrak
Crimes against property are a crime blackmail either accompanied by violence or otherwise accompanied by violence. In this case the crime of extortion is the most frequent crimes committed by some people in carrying out the intentions and deeds for the sake of their interests. So that law enforcers are mainly public prosecutors need to prevent any legal process and need the right applied in criminal acts of extortion in order to give a deterrent effect as well as give rise to legal protection of the community. Problems in the writing of this legal arrangement, namely the Prosecutor in conducting the prosecution of criminal acts of extortion and threatening as well as the procedure of making the demands of the public prosecutor in making demands about the criminal acts of extortion and threatening. Research methods used in this thesis are the normative legal research in assessment based on legal materials and literature is a process to find the rule threatening of law, legal principles or doctrine law in order to answer the legal issues at hand. Approach to the problem of use, i.e. approach legislation and the approach to the case. In this research it can be concluded that based on the law No. 16-year 2004 about the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia is the country that is implementing the power of the State, especially in the field of prosecution and in the field criminal set duties and authorities of the Attorney as specified in article 30. Associated with cases of extortion and threatening relic in Gianyar District Court, Prosecutor in making demands under article 368 of the book the laws of criminal law. Kejahatan terhadap harta kekayaan adalah kejahatan pemerasan baik yang disertai dengan kekerasan ataupun tidak disertai dengan kekerasan. Dalam hal ini kejahatan pemerasan merupakan kejahatan yang paling sering dilakukan oleh sebagian orang dalam melaksanakan niat dan perbuatan demi kepentingannya. Sehingga para penegak hukum terutama jaksa penuntut umum perlu mencegah dan perlu memproses hukum apa yang tepat diterapkan dalam tindak pidana pemerasan guna memberikan efek jera serta menimbulkan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu pengaturan hukum jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta prosedur pembuatan tuntutan jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan perihal tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dalam pengkajianya berdasarkan bahan-bahan hukum dan literatur yang merupakan suatu pelaksaan untuk menemukansuatu aturan hukum maupun prinsip-prinsip hukum yang nantinya dapat menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang kejaksaan Republik Indonesia no. 16 tahun 2004 merupakan Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara, khususnya dibidang penuntutan dan dalam bidang pidana mengatur tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 30. Terkait dengan kasus pemerasan dan pengancaman diwilayah Pengadilan Negeri Gianyar, jaksa dalam membuat tuntutan berdasarkan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Referensi
Effendi, T. (2015). Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Cetakan ke II. Malang: Setara Press.
Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kansil, C. S. T. (1986). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Cara Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Susanto, A. (2012). Hukum Moral & Keadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.