Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Abstrak
Abstract Children are part of the future generation of the national aspirations in the future. Now there is a widespread crime against children one of which is sexual intercourse both done by the child himself and adults. And the law must provide strict sanction against perpetrators of sexual intercourse with children in order to provide a deterrent effect on sexual offenders. The formulation of issues raised are how to regulated criminal acts of sexual intercourse of children and how criminal sanctions are imposed on perpetrators who commit criminal acts of children. This research uses a normative legal research method that is in its study do based on material of law from literature and is a process to find rule of law, legal principles, and legal doctrines to answer the contents of law faced. The problem approach that use in this thesis is statute approach and conceptual approach. In this research can be concluded that regulation of criminal acts of intercourse with children is regulated in KUHP article 286 KUHP, article 287 KUHP, and article 288 KUHP and specifically regulated in section 81 law number 35 year 2014 concerning of the children protection. Whereas criminal sanction in law number 35 year 2014 concerning child protection specifically regulated in section 81 ( eighty one ) shall be punishable by a maximum of 15 ( fifteen ), minimum 5 ( five ) years and a maximum fine of Rp. 5.000.000.000,00 ( five billion rupiah ). Keywords: Children; Criminal Act; Sexual Intercourse Abstrak Anak merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dimasa mendatang . saat ini marak terjadi kejahatan terhadap anak, salah satunya yakni persetubuhan baik yang dilakukan oleh anak itu sendiri maupun orang dewasa. Dan hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku persetubuhan, adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu, dalam pengkajiannya berdasarkan bahan-bahan hukum dari suatu literatur dan merupakan sebagai suatu prosedur untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip hukum, mauun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang sedang dihadapi. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam KUHP Pasal, 286 KUHP , Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP dan diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak, sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak diatur dalam Pasal 81 diancam dengan pidana paling lama 15 ( lima belas ) tahun, paling sedikit 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ). Kata kunci: Anak; Tindak Pidana; PersetubuhanReferensi
Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Bentham, J. (2006). Teori Perundang-Undangan, Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata Dan Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media & Nuansa.
Hamzah, A. (2009). Delik-Delik Tertentu ( Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Mansur, A. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Mudzakkir. (2010). Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah, Kementerian Hukum Dan Ham RI. Retrieved from https://studylibid.com/doc/888362/analisis-atas-mekanisme-penanganan-hukum-terhadap
Soesilo, R. (1980). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Waluyo, B. (2012). Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.