Persidangan in Absentia Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 13/Pid-Sus-Tpk/2017/Pn Mtr)

  • A A Made Yuda Dwi Hendrata Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • A A Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nengah Laba Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

Abstrak

Abstract Settlement of a case should present the defendant in the trial, but in the judiciary In Absentia particular cases of Crimiinal acts of corruption can be carried out even without the presence of the accused. Study Aims to Determine the Legal Arrangements In Absentia against criminal acts of corruption and consideration of judges in deciding cases In Absentia against criminal acts of corruption number 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN MTR. This research uses normative research that is a legal research conducted by examining literary materials and secondary data. Trial In Absentia against Corruption rule article of 38 (1) of 1999 jo . Act number 20 of 2001 against eradication of corruption. Trisl In Absentia against corruption is not only to create a deterrent effect, but also to save state assets. One of the considerations of judge in deciding the In Absentia case against corruption sees from the conditions that are burdensome and lightening for the defendant. One of the burdensome conditions in this In Absentia case was the defendant was not cooperative by escaping from the legal process. Keywords: In Absentia, Corruption Abstrak Penyelesaian suatu perkara hendaknya menghadirkan terdakwa dalam persidangan, tetapi dalam peradilan In Absentia khususnya perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan meski tanpa kehadiran terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetauhi pengaturan hukum in absentia terhadap Tindak Pidana Korupsi serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara in absentia terhadap tindak pidana korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN MTR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum pustaka dan data sekunder. Pengaturan In Absentia ada dalam pasal 38 ayat1 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 j.o. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan in absentia terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya untuk membuat efek jera melainkan juga untuk menyelamatkan aset milik negara. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara In Absentia terhadap tindak pidana korupsi yaitu melihat dari keadaan yang memberatkan maupun meringankan bagi pelaku. Salah satu keadaankeadaan yang Memberatkan dalam perkara In Absenia ini yaitu dari pelaku tidak Kooperatif dengan lari dari proses hukum menjeratnya. Kata Kunci: In Absentia, Korupsi

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Ali, M. (2013). Asas Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Penghantar Metode Penelitian Hukum (6th ed.). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Astuti, D. W. (2016). Klinik Hukum Anti Korupsi Edukasi Pencegahan Melalui Street Law. Denpasar: Udayana University Press.

Dinanti, R. (n.d.). Perlindungan Hak-Hak Terdakwa Dalam Peradilan In Absentia Di Indonesia. Repository Unri. Retrieved from https://repository.unri.ac.id/bitstream/handle/123456789/2537/jurnal Rahma Dinanti.pdf?sequence=1&isAllowed=y

kitab undang-undang hukum acara pidana / KUHAP.

Nurrdjana, I. G. M. (2010). Sistem Hukum Pidana Serta Bahaya Laten Terorisme: Prespektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prihartono, D. (2003). sidang tanpa terdakwa dilema peradilan in absentia dan hakasasi manusia. Yogyakarta: Pustaka pelajar Offset.

Sokanto, Soerjno, Madmuji, & SRI. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diterbitkan
2019-12-17
Abstrak viewed = 368 times
PDF downloaded = 3313 times