Peran Akta Perdamaian dalam Proses Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Nomor 0095/Pdt.G/2017/Pa.Bdg.)

  • I Gede Bayu Ari Krishna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Ketut Sukadana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nengah Laba Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Abstrak

The presence of PERMA No.1 Year 2016 of the mediation procedure is intended to give legal certainty, orderliness and smoothness in the process of the settlement of civil disputes beyond in order to produce the peace if the parties reach a peace then These standards are formulated in the form of writings and strengthened in peace certificate has the same power with the ruling of the judge agreement is settlement which has been completed, and a final binding cannot remedy or appeal in cassation only the execution can be carried out by Tribunal Judges against an act of peace. From the background then it can be formulated as the following problems: 1. how is the Division of property jointly with their inheritance according to Islamic Law Compilation? 2. How the legal power of the deed of the peace mediation results? As for the research methods used i.e. using normative approach to research methods used i.e. a conceptual approach and legislation. Legal materials used i.e. Premier legal materials and legal secondary materials. And in the end can be summed up as follows, regarding the Ordinance Division, according to a compilation of Islamic law which in the joint property that refers to the article 96 and 97 set about the Division of both the living and the dead for divorce, in the Division of inheritance is divided in Islamic law, the mediation results strengthened in peace, consisting of the deed. Dalam hubungan sosial kemasyarakatan sengketa pada umumnya terjadi menyangkut hak dan kewajiban yang digolongkan dalam permasalahan perdata konflik dapat diselesaikan salah satunya dengan mediasi baik di luar pengadilan (nonlitigasi) ataupun di dalam pengadilan (litigasi) implementasi mediasi dalam penyelesaian perkara perdata seperti gugatan waris dan gugatan harta bersama. Kehadiran PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, ketertiban dan kelancaran dalam proses penyelesaian suat sengketa perdata agar dapat menghasilkan perdamian jika para pihak mencapai perdamaian maka kesepakatan tersebut dirumuskan dalam bentuk tulisan dan dikuatkan dalam akta perdamaian memiliki kekuatan yang sama dengan putusan hakim kesepakatan merupakan penyelesaian yang tuntas, mengikat dan final tidak bisa di upaya hukum banding atau kasasi hanya bisa dilakukan eksekusi oleh Majelis Hakim terhadap akta perdamaian. Dari latar belakang maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana tata cara pembagian harta bersama beserta harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam? 2. Bagaimana kekuatan hukum dari akta perdamaian hasil mediasi? Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendektan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primier dan bahan hukum sekunder. Dan pada akhirnya dapat disimpulkan sebagai berikut, mengenai tata cara pembagian harta bersama beserta harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam dimana dalam harta bersama yang mengacu pada pasal 96 dan 97 mengatur tentang pembagian syirkah ini baik cerai hidup maupun cerai mati diman dalam tata cara pembagian harta warisan dibagi secara Hukum Islam,hasil mediasi yang dikuatkan di dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Sebab akta perdamaian adalah akta yang dibuat dihadapan hakim yang berkekuatan hukum esekutorial dan tidak dapat dibanding atau kasasi hanya di lakukan eksekusi.

Referensi

Abbas, S. (2011). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hakim, A. F. (2015). Tinjauan Yuridis Perjanjian Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Retrieved from http://eprints.ums.ac.id/37555/1/02. NASKAH PUBLIKASI.pdf

Murniati, R. (2015). Relevansi Dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Di Bidang Ekonomi. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 89–102. Retrieved from https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.590

Syarifuddin, A. (2004). Hukum Kewarisan Islam, Cetakan Ke 4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Witanto, D. Y. (2011). Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama: Menurut Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Bandung: Alfabeta. Retrieved from https://www.goodreads.com/book/show/15084737-hukum-acara-mediasi-dalam-perkara-perdata-di-lingkungan-peradilan-umum-d

Diterbitkan
2019-12-17
Abstrak viewed = 909 times
PDF downloaded = 902 times