Perlindungan hukum bagi konsumen atas adanya kebijakan pemblokiran smartphone melalui international mobile equipment identity

  • I Wayan Egiarta Pramudana Univesitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Aditya Mantara Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu minimnya informasi mengenai penjualan produk masa kini yaitu
smartphone atau telepon pintar yang digandrungi konsumen dengan maraknya barang illegal yang dijual pada
pasar gelap, dimana pelaku tersebut membuat kecurangan sehingga konsumen merugi. Maka dari itu
diangkatnya skripsi dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Adanya Kebijakan Pemblokiran
Smartphone Melalui International Mobile Equipment Identity. Adapun permasalahan yang diangkat yakni,
Bagaimana pengaturan hukum mengenai pemblokiran Smartphone melalui International Mobile Equipment
Identity dan Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum bagi konsumen Dalam Hal terjadinya pemblokiran
terhadap IMEI pada smartphone. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif
dengan jenis pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Negara dalam
menjaga perekonomiannya maka adanya IMEI yang memiliki aturan dengan tujuan dilindunginya produsen –
produsen yang ada di negara Indonesia. Di lain sisi juga melindungi orang – orang dengan membeli ke pasar
gelap salah satu kegunaan IMEI tersebut dan Bentuk perlindungan hukum yang di dapatkan oleh para konsumen
karena IMEI smartphone nya terbelokir yakni perlindungan hukum preventif maupun represif. Bentuk suatu
upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna mencegah terjadinya suatu pelanggaran yang ada yaitu dengan
upaya secara preventif. Sementara itu secara represif yang dapat dilakukan adalah perlindungan hukum yang
berupa saksi atau hukuman.

References

Baridwan, Zaki. (2010). Intermediate Accounting. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Gede, A. I. D., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

I.B., M., Agustya, G., & Putra, I. M. A. M. (2019). Perlindungan Konsumen Atas Tindak Medis Bidang

Kecantikan Di Rejuvie Clinic. Jurnal Kertha Wicaksana, 13(1).

Jati, W. R. (2013). Pengantar Kajian Globalisasi: Alisa Teori dan Dampaknya Di Dunia Ketiga. Jakarta: Mitra

Wacana Media.

Kansil, C. S. . (1989). pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Pahlevi, I. (2015). Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi Bagi Pelayanan Publik Dan Keamanan

Nasional Di Daerah, Rancaekek,. (Azza Grafika., Ed.).

Susanti, D. O., & Eferdi, A. (2014). Penelitian Hukum. (S. Grafika, Ed.). Jakarta.

Published
2024-02-22
Abstract viewed = 23 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 193 times