Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb)

  • Ni Putu Kristin Ningtyas Kusuma Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Abstract

Pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur pada Pasal 49 ayat 1 KUHP pada dasarnya mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa, subjek hukum tersebut tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena perbuatan yang pada awalnya bersifat melawan hukum menjadi dapat dibenarkan. Pada kasus putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun berdasarkan pertimbangan hakim melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pelaku tidak di jatuhi hukuman pidana karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut adalah suatu perbuatan pembelaan terpaksa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tipe penelitian ini adalah. Kesimpulan penelitian ini adalah pengaturan pembelaan terpaksa sebagai penghapus tindak pidana haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

References

Heatubun, L. H. R. (2022). Tindakan Noodweer Excesdalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta Dan Kehormatan. Journal of Law, Administration, and Social Science.

Lakoy, R. (2020). Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas Dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat.

Lakoy, R. E. K. (2020). Syarat Proporsionalitas Dan Subsidaritas Dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana. Lex Crimen.

Marwansyah. (2016). MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA. Bandung: Alfabeta.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Ridlwan, Z. (2012). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Jurnal Ilmu Hukum.

Ruslan, A. (2011). Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia. Yogyakarta: Rangka Education.

Saleh, R. (2003). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Tabaluyan, R. R. (2015). Pembelaan Terpaksa Yang Melampui Batas Menurut Pasal 49 KUHP. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat.

Published
2023-03-14
Abstract viewed = 335 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1648 times