Keabsahan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris
Abstract
Salah satu bukti yang mengatakan seorang sebagai penerima warisan adalah Akte hak waris. Akte hak waris dibutuhkan oleh penerima warisan dalam mengurus pemindahan hak atas harta benda ahli waris untuk pemberian warisan. Akte hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa (Eropa) dibuat oleh Notaris kemudian bentuk akte tersebut bisa di buat berupa Akta Partiij dan Akte Ambteliijke sebab kedua bentuk akte itu sama-sama merupakan bentuk akte otentik yang bisa di buat dari Notaris dan peraturan yang berkaitan dengan membuat akte itu tak menerangkan dengan terang bentuk akte otentik yang diutamakan kepada membuat Akte hak waris. Kedua bentuk Akta itu juga mempunyai kekuasaan pemeriksaan yang sepenuhnya. Akte hak waris membenarkan pendapat hukum dari Notaris berdasarkan fAkta hukum yang sebenarnya. Meskipun tidak ada pengaturan tentang keberadaan semua penerima warisan, namun Notaris tidak bisa merusak wewenang serta keuntungan penerima warisan yang tidak menghadiri atas pengerjaan akte.
References
Budiartha, I, N. (2016). Hukum Outsourcing. Bali: Setara Press
Marzuki, P, M. (2014). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2014). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Milayani, O. (2017). Pewarisan dan Ahli Waris Pengganti “Bij Plaatsvervulling (al’ adl, Volume IX, No. 3, Desember
Perangin, E. (2003). Hukum Waris. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Zamzami, M. (2013). Perempuan dan Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group