Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Whistleblower dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Indonesia menunjukkan peningkatan kasus tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2020 selama pandemi. Whistleblower merupakan metode yang tepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana tertentu seperti tindak pidana perdagangan orang. Whistleblower memiliki resiko setelah mengungkap fakta kepada publik. Karena itu, penting sekali untuk menjamin perlindungan hukum bagi whistleblower rahasia. Perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan kejahatan perdagangan orang dan struktur hukum untuk pelaporan tersebut menjadi fokus penelitian ini. Dari perspektif hukum, penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa KUHAP dan beberapa peraturan perundang undangan lainnya memberikan pengaturan normatif dan penjelasan singkat bagi pelapor tentang tindak pidana perdagangan orang. Bagi mereka yang melaporkan perdagangan orang, undang-undang memberikan empat bentuk perlindungan hukum
References
Ghufron Nurul. 2014, Whistleblower Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Radja, Surabaya.
Hajar, M. 2015, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, UIN Suska Riau, Pekanbaru.
Mahmud Peter Marzuki, 2015, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT Kharisma Putra utama, Bandung.
Mulyadi, Lilik. 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya
Penanggulangan Organized Crime, PT. Alumni, Bandung.
Salasbi, Rendi. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara. 2022, Sanksi Pidana Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 3, Nomor 3.
Setiawan, Gusti Nyoman Adung. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara. 2021,
Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Preferensi
Hukum, Volume 2, Nomor 2.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta