Upaya Hukum Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Jembrana
Abstract
Kegiatan yang merubah kegunaan tanah dari satu jenis kegiatan menjadi kegiatan lain yang lebih
beragam disebut sebagai alih fungsi lahan. Perubahan kepemilikan lahan timbul selaku dampak dari pembangunan
dan kenaikan populasi penduduk. Pada setiap tahunnya, Kabupaten Jembrana kerap mengalami perubahan fungsi
lahan pertanian menjadi non-pertanian. Apabila perubahan fungsi berlangsung secara terus-menerus dan tidak
diawasi secara khusus, maka lahan pertanian di Kabupaten Jembrana mengalami penurunan bertahap dari tahun
ketahun. Dari dampak berbahaya yang disebabkan, maka penulis menyimpulkan 2 (dua) rumusan masalah yaitu:
Bagaimanakah bentuk penanggulangan terhadap perubahan fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di
Kabupaten Jembrana serta Bagaimana upaya hukum pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya alih fungsi
lahan di Kabupaten jembrana. Digunakan metode penelitian empiris serta pendekatan fakta, perundang-undangan,
dan menganalisa dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, yaitu dikatakan masih belum optimal karena
penerapan terhadap lahan pertanian yang mempunyai garis batas zona hijau dan pada tiap tahunnya masih
didapatkan aktivitas perubahan fungsi terhadap kawasan/lahan pertanian pangan di Kabupaten Jembrana.
References
Adi Sasono, 1995. Ekonomi Politik Penguasaan tanah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
I Ketut Kasta Arya Wijaya. dkk (2021). Pengaturan Penguasaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha Dalam
Pembaharuan Agraria, Jurnal Analogi Hukum, Denpasar.
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah,
Yogyakarta.
Lawrence M. Friedman, 1984, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusamedia, Jakarta.
Pearce, D.W. Dan R.K. Turner. 1990. Economics of Natural Resources Environment. Harvester Wheatsheaf.
London.