Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan
Abstract
Hewan itu makhluk yang memiliki rasa untuk merasakan apa yang dinamakan rasa sakit tidak hanya dijadikan hewan peliharan dan hewan pekerja atau ternak yang hanya diakui kepemilikannya tetapi juga harus dijaga sehingga tidak dari penganiayaan itu dilarang. Diangkat yaitu dua rumusan dari masalah, Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia? Serta Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan sehingga menyebabkan kematian? Manfaat dari metode normatif sekira mampu membantu menjawab masalah ini. Hasil teliti diketahui pada UU No.18/2009 diubah UU No.41/2014 serta dalam hukum KUHP yang dicantumkan dalam pasal Pasal 302 serta Pasal 540 mengatur terkait penganiayaan terhadap hewan dengan sanksi yang dapat diterima jika melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat berupa sanksi penjara, kurungan maupun denda. Adanya aturan terkait larangan penyiksaan hewan tapi pada nyatanya masih banyak penyiksaan terhadap hewan sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang ketat yang mampu mengurangi tingkat penyiksaan terhadap hewan.
References
H. Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Indonesia, Grup Penerbitan CV Budi Utama, Yogyakarta.
H. R. Abdussalam, 2006, Prospek Hukum Pidana Indonesia Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat
(Hukum Pidana Materiil), Restu Agung, Jakarta.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Prenada Media Group,
Jakarta.
Priyanto, E. 2019, Hukum Pidana dan Kriminologi, Guepedia.
Moeljatno, 1985, Azas-Azas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta.
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal, Politeia, Bogor.
P.A.F.Lamintang dan C.D.Samosir, 1983, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung