Sistem Presidential Threshold Dalam Peraturan Pemilu Di Indonesia

  • A A Dalem Satria Dharma Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Made Jaya Senastri Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Wayan Arthanaya Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap menjadi dasar konstitusi negara Indonesia, dan belum pernah direvisi atau disempurnakan sejak pertama kali ditulis. Permasalahannya : 1) Bagaimana pengaturan sistem Presidential Threshold dalam pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? Dan 2) Bagaimana implikasi hukum dari penetapan sistem Presidential Threshold dalam pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil presiden di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sistem Presidential Threshold dalam pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, dan untuk mengkaji implikasi hukum terhadap penerapan Presidential Threshold dalam pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Metode yang digunakan adalah normatif. Presidential Threshold di Indonesia bukanlah syarat untuk menjadi presiden; itu hanya persyaratan untuk pencalonan. Calon presiden di Indonesia tidak perlu memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif untuk dicalonkan. Tidak ada definisi tunggal dari PT karena digunakan di berbagai negara dengan konstitusi yang berbeda. Di negara-negara dengan sistem presidensial, PT biasanya menjadi partai yang memenangkan sedikitnya 50 persen suara dalam pemilihan umum dan menguasai sedikitnya 20 persen kursi parlemen.

References

Bungin, B. (2003). Metodologi Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo Persada.

Fitri, A., Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2022). Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak : Kemunduran Demokrasi Konstitusional ? Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 19(1), 68–82.

Ghafur, J. (2019). Presidential Threshold. PT intrans selaras.

Ghoffar, A. (2018). Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain. Konstitusi, 15.

Haris, S. (2019). Pemilu Nasional Serentak. Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Huda, Ni’matul. (2017). Penataan Demokrasi dan pemilu di Indonesia pasca demokrasi. Rajawali Pers.

Huda, Ni’Matul, & Nasef, M. I. (2017). Penataan demokrasi & pemilu di Indonesia pasca-Reformasi. Kanisius.

Lukum, R. (2011). Pilkada Langsung dan Implikasinya Terhadap Perubahan Prilaku Masyarakat dalam menuju pembangunan Demokrasi Di Indonesia. Legalitas.

Supriyanto, D. (2014). Mengawasi Pemilu, Mengawal Demokrasi. PT Raja Grafindo.

Surbakti, R. (2009). Demokrasi Deliberatif dan Partisipatif. PT Gramedia Pustaka Utama.

Widayati. (2017). Problematika Presidential Thershold Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Yang Berkeadilan. Universitas Islam Sultan Agung.

Winarno, B. (2007). Globalisasi dan Krisis Demokrasi (1st ed.). Media Pressindo.

Published
2023-03-14
Abstract viewed = 378 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 918 times