Keabsahan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris

  • Ni Kadek Purnama Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Keywords: deed of inheritance, heirs, notary

Abstract

Salah satu bukti yang mengatakan seorang sebagai penerima warisan adalah Akte hak waris. Akte hak waris dibutuhkan oleh penerima warisan dalam mengurus pemindahan hak atas harta benda ahli waris untuk pemberian warisan. Akte hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa (Eropa) dibuat oleh Notaris kemudian bentuk akte tersebut bisa di buat berupa Akta Partiij dan Akte Ambteliijke sebab kedua bentuk akte itu sama-sama merupakan bentuk akte otentik yang bisa di buat dari Notaris dan peraturan yang berkaitan dengan membuat akte itu tak menerangkan dengan terang bentuk akte otentik yang diutamakan kepada membuat Akte hak waris. Kedua bentuk Akta itu juga mempunyai kekuasaan pemeriksaan yang sepenuhnya. Akte hak waris membenarkan pendapat hukum dari Notaris berdasarkan fAkta hukum yang sebenarnya. Meskipun tidak ada pengaturan tentang keberadaan semua penerima warisan, namun Notaris tidak bisa merusak wewenang serta keuntungan penerima warisan yang tidak menghadiri atas pengerjaan akte.

 

Author Biography

I Nyoman Putu Budiartha, Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

References

Budiartha, I, N. (2016). Hukum Outsourcing. Bali: Setara Press

Marzuki, P, M. (2014). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mertokusumo, S. (2014). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Milayani, O. (2017). Pewarisan dan Ahli Waris Pengganti “Bij Plaatsvervulling (al’ adl, Volume IX, No. 3, Desember

Perangin, E. (2003). Hukum Waris. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Zamzami, M. (2013). Perempuan dan Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group

Published
2022-01-24
Abstract viewed = 239 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 5243 times