Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing Berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)
Abstract
Abstrak—Penggunaan perjanjian nominee yang merupakan perwujudan adanya suatu perikatan. Perwujudan nominee ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh WNA dan WNI sebagai pemberi kuasa, dalam perjanjian itu bermaksud untuk memberikan kewenangan terhadap WNA selaku penerima kuasa dalm melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang tidak dapat dimilikinya yaitu hak milik. Ada dua masalah dalam penelitian, yaitu: (1) Mekanisme penguasaan hak atas tanah oleh orang asing, (2) Kekuatan hukum penguasaan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam Nama (Nominee). Tujuan penelitian untuk memahami mekanisme penguasaan hak atas tanah yang dilakukan oleh orang asing dan untuk mengetahui kekuatan hukum dari penguasaan hak atas tanah oleh orang asing berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee). Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dari studi pustaka atau hokum positif yang berlaku. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa: (1) Penguasaan hak atas tanah oleh WNA dilakukan dengan hak pakai dan hak sewa, dan adanya suatu perjanjian pinjam nama, nama WNI dicantumkan di sertifikat hak milik. (2) Kekuatan hukum pernjanjian pinjam Nama dilihat dari Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata, setiap perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang.
References
Buana, A. A. S. T., & Marwanto. (2018). Pengaturan Hak Penguasaan Tanah Hak Milik Perorangan Oleh Negara. Law Reform. Retrieved from https://ocs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/download/33157/20022
Harsono, B. (2003). Menuju penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Trisakti.
Ismail, I. (2012). Kajian terhadap Hak Milik atas Tanah yang Terjadi Berdasarkan Hukum Adat. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 56. Retrieved from http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/download/6196/5092
Parlindungan, A. . (1993). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Sitorus, O. (2004). Kapita Selekta Perbandingan Hukum Tanah, Mitra Kebijakan Hukum Tanah Indonesia. Jakarta.
Sumardjono, M. (2005). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Sumardjono, M. S. (1994). WNA dan Pemilikan Hak Milik Terselubung. Jakarta: Kompas.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak atas Tanah beserta Bangunan bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Jakarta: Kompas.