Ketidakhadiran Pihak Termohon Dalam Pemeriksaan Cerai Talak (Studi Kasus Nomor: 0009/Pdt.G/2018/PA.Bdg)
Abstract
Penelitian dalam jurnal ini dilatar belakangi adanya kasus yang terjadi di masyarakat, akhir-akhir ini banyak terjadi perceraian di kalangan masyarakat, putusan verstek dalam perkara cerai talak dapat kita jumpai dalam perkara di pengadilan dimana salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan dengan alasan maupun tanpa alasan yang sah. Pada pasal 125 ayat (1) HIR. Putusan verstek sebagai putusan hakim pengadilan agama dalam perkara perdata adalah salah satu putusan masuk dalam tahap putusan akhir. Rumusan masalahnya 1) bagaimana kekuatan hukum verstek dalam pemeriksaan cerai talak, 2) bagaimana keputusan hakim tentang penjatuhan putusan verstek terhadap perkara cerai talak. Metode yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah metode normative. Dalam hukum acara perdata Indonesia mengenai putusan verstek ini diatur dalam pasal 125 HIR/149 RBg. Ketidakhadiran salah satu pihak atau ketidakhadiran pihak tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan adalah salah satu syarat untuk bisa dijatuhkannya putusan verstek oleh majelis hakim pengadilan agama badung yang memimpin persidangan dalam perkara perdata. Metode yang digunakan peneliti adalah metode normative yang merupakan penelitian yang berdasarkan bahan hukum sekunder dari perpustakaan. Dengan putusan verstek ini yang berkekuatan hukum tetap majelis hakim mengabulkan permintaan pihak pemohon dalam persidangan seperti halnya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Badung dengan nomoister 0009/Pdt.G/2018/PA.Bdg.
References
Ayyub, S. H. (2001). Fikih Kelarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Malik, R. A. (2012). Ketidakhadiran Pemohon Dalampelaksanaan Ikrar Talak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Ambarawa). Jurusan Syari’ah Program Studi Ahwal Al-Syakhsyiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Salatiga. Retrieved from http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/3102/1/R.AbdulMalik.pdf
Misno, A. (2016). Metode Penelitian Hukum Islam. Bogor: Pustaka AMMA.
Prodjohamidjojo, M. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Yogyakarta: Graha Indonesia.
Putri, D. K., Bachtiar, M., & Dasrol. (2016). Implementasi Mediasi Pada Perkara Cerai Talak Dalam Hal Ketidakhadiran Tergugat Di Pengadilan Agama Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, 3(2). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/183378-ID-none.pdf
Sunggono, B. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (1986). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cetakan V. Bandung: Mandar Maju.