Hak Memelihara Anak setelah Putusnya Perkawinan karena Perceraian Menurut Hukum Adat Bali

  • I Wayan Ery Prayana Murtiawan Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

Abstract

Behind the events of marriage and divorce, the existence of children is very important in the life of the Balinese people. Even many married couples are willing to divorce because it does not produce offspring or children in their marriages. The formulation of the problem in this study is: how is the right to care for children after the breakup of marriage due to divorce and how the position of the child according to Balinese customary law is after the termination of marriage due to divorce. The type of research used in the preparation of this proposal is normative legal research. The results of the discussion in this study are those who are obliged to care for children in divorce cases are the father of the child, because marriage according to Hindu law in Bali adheres to the Fatherhood system (Vederrechtelijk), so that the more privileged are purusa or male parties. About custody of children who are underage and breastfeeding usually the court gives custody of the child to the mother, this is due to humanitarian factors for the growth and development of the child. The position of the child after the breakup of marriage is that the child as heir and successor descendant is referred to as the term sentana the importance of the value of the child in accordance with the teachings of Hinduism that animates the lives of Balinese people. Dibalik kejadian perkawinan dan perceraian, keberadaan anak sangat penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Bahkan banyak pasangan suami istri rela cerai karena tidak membuahkan keturunan atau anak dalam perkawinannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimanakah hak memelihara anak setelah putusnya perkawinan karena perceraian dan bagaimanakah kedudukan anak menurut hukum adat Bali setelah putusnya perkawinan karena perceraian. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan proposal ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah yang berkewajiban memelihara anak dalam kasus perceraian adalah ayah dari anak tersebut, karena perkawinan menurut hukum Hindu di Bali menganut sistem Kebapaan (Vederrechtelijk), sehingga yang lebih berhak adalah pihak purusa atau pihak laki-laki. Tentang hak asuh anak yang masih dibawah umur dan sedang menyusui biasanya pengadilan memberikan hak asuh anak tersebut berada pada ibunya, hal tersebut disebabkan karena faktor kemanusiaan demi tumbuh kembang anak. Kedudukan anak setelah putusnya perkawinan adalah anak sebagai ahli waris dan penerus keturunan yang disebut sebagai istilah sentana pentingnya nilai anak tersebut sesuai dengan ajaran Agama Hindu yang menjiwai kehidupan masyarakat Bali.

Author Biography

I Wayan Ery Prayana Murtiawan, Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

References

Koentjaraningrat. (1990). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Pudja, I. G., & Sudharta, C. R. (2002). Manawa Dharma Sastra (Cetakan ke I). Jakarta: Pelita Nusantara Lestari.

Soepomo, R. (1977). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Windia, W. P. (1989). Danda Pacamil. Denpasar: Upada Sastra.

Published
2020-03-04
Abstract viewed = 585 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 8080 times