Bagian Waris Istri dalam Keahliwarisan Bertingkat (Munasakhat), Perspektif Hukum Waris Islam

  • Kadek Karina Putri Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • I Made Suwitra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Ketut Sukadana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

Abstract

The purpose of this research is to know the shape of the inheritance level (Munasakhat) and to know the resolution of Division of inheritance matters multilevel form (Munasakhat). The inheritance of many implementation Practices occurred, the beneficiary does not immediately complete the Division of the inheritance, which then go on – even then dissolves before the Division of the inheritance is settled, one of the heirs died as well and cause a new inheritance relationship. Such a thing is called with the inheritance level (Munasakhat). At issue is how the heirs wife in part inheritance Decker (Munasakhat) in the concept of Islamic law? And what the resolution of the matter inheritance Decker (Munasakhat), which can meet the sense of fairness of the heir's wife? The research method used is the normative legal research with approach legislation and the approach to the case. Based on an analysis of the discussion of the problem, that the provisions of section heir's wife left her husband dead, that 1/8 part in General and certain, already written and specified in terms of Al-Qur'an Surat Annisa verse 12 and Article 180 Compilation of Islamic law and inheritance through dispute resolution litigation process 2 lanes and Non litigation. The beneficiary can do deal estate subdivision, with the sections agreed the heir or heirs of all willing self-revelation, even though the number of the Division of the inheritance deviate inheritance provisions, provided that all the heirs agree and know the proper heir part he can. The author can give advice that there should be a legal breakthrough which can protect the wife gets to keep the priority of the estate of her husband's remains. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk keahliwarisan bertingkat (Munasakhat) dan untuk mengetahui penyelesaian perkara pembagian waris bentuk bertingkat (Munasakhat). Praktik pelaksanaan kewarisan yang banyak terjadi, ahli waris tidak segera menyelesaikan pembagian waris, yang kemudian berlarut – larut bahkan kemudian sebelum diselesaikan pembagian waris tersebut, salah seorang ahli waris meninggal dunia juga dan menimbulkan hubungan kewarisan yang baru. Hal yang demikian disebut dengan keahliwarisan yang bertingkat (Munasakhat). Permasalahannya adalah Bagaimana bagian waris istri dalam keahliwarisan bertingkat (Munasakhat) dalam konsep Hukum Islam? Dan bagaimana penyelesaian perkara keahliwarisan bertingkat (Munasakhat), yang dapat memenuhi rasa keadilan terhadap bagian waris istri? Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan analisa dari pembahasan permasalahan, bahwa ketentuan tentang bagian waris istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu 1/8 bagian secara umum dan pasti, sudah tertulis dan ditentukan di ketentuan Al-Qur’an Surat Annisa Ayat 12 serta Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam dan penyelesaian sengketa waris melalui 2 jalur proses Litigasi dan Non Litigasi. Para ahli waris dapat melakukan kesepakatan pembagian harta waris, dengan bagian – bagian waris yang disepakati atau direlakan antara semua ahli waris, meskipun jumlah Pembagian waris tersebut menyimpangi ketentuan waris yang telah ditentukan, asalkan semua ahli waris sepakat dan telah mengetahui bagian waris yang semestinya ia dapat. Saran yang dapat penulis berikan seharusnya ada terobosan hukum yang dapat melindungi istri agar tetap mendapat prioritas harta waris tinggalan suaminya.

Author Biography

Kadek Karina Putri, Faculty of Law, Universitas Warmadewa

References

Al-Bakri, M. bin U. (1995). Maktabah al Misriyah. Kairo.

Hasibuan, B. H. (2016). Pilihan Hukum Dalam Pembagian Harta Waris Beda Agama (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Negeri Medan 2011-2016). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Retrieved from http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/596

Mulyadi, M. (2019). Analisis Pemikiran Abdullah Ahmad An-Na’im Tentang Kewarisan Beda Agama Dan Relevansinya Dengan Hukum Kewarisan Di Indonesia. UIN Raden Intan Lampung. Retrieved from http://repository.radenintan.ac.id/cgi/users/home?screen=EPrint::Edit&eprintid=7626&stage=core#t

Rizani, R. (2018). Munasakhat Dalam Ilmu Waris. Retrieved from http://konsultasi-hukum-online.com/ 2013/ 06/ munasakhat-dalam-ilmu-waris/

Syarifuddin, A. (2012). Hukum Kewarisan Islam (Cetakan Ke). Jakarta: Kencana.

Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian Senketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Keputusan Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta.

Published
2020-03-04
Abstract viewed = 661 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 35071 times