Ekstradisi Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Internasiona
Abstract
Abstract-The presence of a person to a country to escape resulted in the creation of many criminal crimes on an international scale, this requires special treatment, such as the existence of an international agreement, one of which is Extradition. Then it must be reviewed in advance regarding regulation and then move on to understanding the practice of extradition in preventing and combating international crime. The problems in this study are first, how is the regulation of extradition in preventing and combating international crime, second, how is the practice of extradition between countries in preventing and combating international crime. The research method used is a type of Normative research by using a statutory approach, conceptual approach and case approach which are analyzed using systematic techniques by being presented descriptively-analytically assisted with primary, secondary and tertiary legal sources which are collected and then interpreted. Focused on understanding and fulfilling the principles and procedures for compliance with international laws and conventions governing extradition and also focusing on cooperation between interested countries, in collaboration with ICPO-INTERPOL and NCB-INTERPOL who are competent in carrying out extradition. Keywords: Between Countries, Extradition, International Crime. Abstrak-Kehadiran seseorang ke suatu negara untuk melarikan diri mengakibatkan terciptanya banyak kejahatan-kejahatan pidana dengan skala internasional, ini membutuhkan penanganan khusus, seperti adanya perjanjian internasional salah satunya Ekstradisi. Maka wajiblah dikaji terlebih dahulu mengenai pengaturan lalu beranjak ke pemahaman praktek ekstradisi dalam mencegah dan memberantas kejahatan internasional. Adapun permasalah yang didapat dalam penelitian ini pertama, bagaimanakah pengaturan ekstradisi dalam mencegah dan memberantas kejahatan internasional, kedua, bagaimanakah praktek ekstradisi antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan internasional. Metode penelitian yang digunakan merupakan tipe penelitian Normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus yang dianalisis menggunakan teknik bersifat sistematis dengan disajikan secara deskriptif-analitis dibantu dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan lalu ditafsirkan. Difokuskan kepada pemahaman dan pemenuhan prinsip-prinsip serta tatacara pelaksanaan sesuai Undang-Undang dan konvensi Internasioal yang mengatur tentang Ekstradisi dan difokuskan pula kepada kerjasama antar negara yang berkepentingan, bekerjasama dengan ICPO-INTERPOL dan NCB-INTERPOL yang berkompeten dalam melaksanakan ekstradisi. Kata Kunci: Antar Negara, Ekstradisi, Kejahatan Internasional.References
Anwar, K. (2011). Hukum Internasional II. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Atmasasmita, R. (1995). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Eresco.
Husein, Y. (2006). Makalah Seminar Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Bandung: BPHN.
Jendra, I. N. (2018). Penetapan Perkara Ekstradisi, Nomor 02/PidEx/2017/PNDps.
Kalalo, F. P. (2016). Efektifitas Perjanjian Sebagai Sarana Pencegahan, Pemberantasaan Dan Penghukuman Pelaku Tindak Pidana Internasional. Lex et Societatis, 4(1).
Maringka, J. S. (2018). Ekstradisi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Parthiana, I. W. (2015). Hukum Pidana Internasional (Cet.II). Bandung: Yrawa Widya.
Starke, J. G. (1989). Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunarso, S. (2009). Ekstradisi Dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Widyawati, A. (2014). Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.