Akibat Hukum Kredit Macet di Lembaga Perkreditan Desa yang Debiturnya Non Krama

  • I Gusti Agung Satrya Wiguna S Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • Desak Gde Dwi Arini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

Abstract

Abstract-In the governance of the Adat Village in Bali, it has a credit institution, namely the Village Credit Institution, which is a movement of the community of Pakraman Village to improve the economic standard of Pakraman Village. However, if it is not properly mobilized, it will cause new problems and the problems that are most often expressed, one of which is bad credit. If bad credit is carried out by village officials, this can be solved by a rerem or regulations made jointly by the indigenous villagers. But if this bad credit is carried out by non-village officials, according to Bali Provincial Regulation Number 3 of 2017 concerning Village Credit Institutions (LPD), explain; (LPD) may not give credit to non-village officials. However, in some traditional villages, there are also those in the perarem which are allowed by non-village officials to conduct credit in (LPD) but there must be representatives from the traditional village krama. For this reason, there is no legal certainty for non-village officials who commit bad credit. The problems in this research are: 1. How legitimate is the credit agreement at the LPD that the debtor is non-Village Village ?. 2. What are the legal consequences if there is a bad credit, the debtor is a non-village official? The research method used is the Empirical research method and data collection techniques through interviews and observations. The results of this study are in the implementation if the LPD allows non-village manners to do credit in their LPD, then there must be a village regulation that regulates the credit process carried out by non-manners of the village. In addition, the settlement of bad loans must also be regulated by regulations in the customary village. Keywords: Bad Credit, Non-Villagers Courtesy, Village Credit Institution. Abstrak-Dalam pemerintahan Desa Adat di Bali, memiliki suatu lembaga perkreditan yaitu Lembaga Perkreditan Desa yang mana merupakan gerakan masyarakat Desa Pakraman guna meningkatkan taraf hidup ekonomi Desa pakraman. Namun, jika tidak di mobilitasi dengan baik, justru akan menimbulkan masalah baru dan masalah yang paling sering diungkapkan salah satunya Kredit Macet. Jika kredit macet yang dilakukan oleh krama desa, hal ini bisa diselesaikan dengan perarem atau peraturan yang dibuat bersama - sama oleh warga Desa adat. Tetapi jika kredit macet ini dilakukan oleh non krama desa, sesuai dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menerangkan; (LPD) tidak boleh memberikan kredit kepada non krama desa. Namun didalam beberapa desa adat, ada pula yang dalam peraremnya dibolehkan non krama desa untuk melakukan kredit di (LPD) namun harus ada perwakilan dari krama desa adat setempat. Atas dari hal ini, belumlah adanya kepastian hukum bagi non krama desa yang melakukan kredit macet. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana sahnya perjanjian kredit di LPD yang debiturnya non krama Desa?. 2. Bagaimana akibat hukum jika terjadi kredit macet yang debiturnya non krama Desa?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris serta teknik pengumpulam data melalui wawancara dan observasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dalam pelaksanaanya apabila LPD mengijinkan orang non krama desa untuk melakukan kredit pada LPDnya maka harus ada perarem desa yang mengatur mengenai proses perkreditan yang dilakukan oleh non krama desa. Selain itu penyelesaian kredit macet pun juga harus diatur dengan perarem pada desa adat. Kata Kunci: Kredit Macet, Non Krama Desa, Lembaga Perkreditan Desa.

References

Bahasan, M. (1999). Masalah Hukum Jaminan Permodalan Dana dan Potensi, Perbankan Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Kariarta, K. W., Udiana, I. M., & Purwanto, I. W. N. (2014). Penyelesaian Kredit Macet Pada Lembaga Perkreditan Desa di Desa Padangsambian Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 2(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39100

Sinungan, M. (1993). Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 23/12/BPPP.

Perarem Desa Adat Kedonganan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Published
2020-03-04
Abstract viewed = 368 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 2277 times