Peranan Bendesa dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Waris di Desa Adat Buduk
Abstract
Abstract-In the inheritance system, people in Bali have a system of inheritance that originates from the male kinship system which causes the relationship to be emphasized more according to the husband's lineage. Generally, any inheritance disputes do not have to end in court, because disputes about inheritance involve adat law in their resolution. Moreover, if the inheritance land dispute is still a family dispute, then the settlement should also be settled amicably through the active role of the Bendesa as the Leader in Pakraman Village. The formulation of the problem in this study is: How is the regulation of inheritance in Pakraman Buduk Village ?, What is the role of Bendesa in the settlement of inheritance land disputes in Pakraman Buduk Village? The problems discussed are examined from an empirical point of view. The results showed that the inheritance arrangement in Pakraman Buduk Village was in accordance with the contents of awig-awig Pakraman Buduk village contained in Palette 4 Pawos 75 to Pawos 78 which included inheritance, heirs, heir obligations, inheritance distribution, and loss of rights to be heir. The role of adat Bendesa in the settlement of inheritance land disputes in Desa Pakraman Buduk as a mediator. Keywords: Inheritance, Bendesa, Dispute Resolution Abstrak-Dalam sistem kewarisan, masyarakat di Bali memiliki sistem kewarisan yang bersumber dari sistem kekerabatan laki-laki yang menyebabkan pertalian hubungan lebih dititikberatkan menurut garis keturunan suami. Umumnya pada setiap sengketa tanah waris tidak harus berakhir di pengadilan, karena sengketa tentang waris melibatkan hukum adat dalam penyelesaiannya. Apalagi kalau sengketa tanah waris tersebut masih merupakan sengketa yang bersifat kekeluargaan, maka penyelesaiannya pun seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui peranan aktif dari pihak Bendesa selaku Pemimpin di Desa Pakraman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan warisan di Desa Pakraman Buduk ?, Bagaimana peranan Bendesa dalam penyelesaian sengketa tanah waris di Desa Pakraman Buduk ?. Permasalahan yang dibahas dikaji berdasarkan sudut pandang empiris. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Pengaturan warisan di Desa Pakraman Buduk sesuai dengan isi awig-awig Desa Pakraman Buduk termuat dalam Palet 4 Pawos 75 sampai dengan Pawos 78 yang mencakup tentang harta warisan, ahli waris, kewajiban ahli waris, pembagian warisan, dan kehilangan hak untuk menjadi ahli waris. Peranan Bendesa adat dalam penyelesaian sengketa tanah waris di Desa Pakraman Buduk sebagai mediator. Kata Kunci: Warisan, Bendesa, Penyelesaian sengketaReferences
Arifin, A. (2015). Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Milik Berbasis Adat Istiadat. Retrieved from http://juslansh.blogspot.com/2012/11/proposal-penelitian-tesis-juslan.html
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadikusuma, H. (1987). Hukum Kekerabatan Adat. Jakarta: Fajar Agung.
Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase) (Cet. Pertama). Jakarta: Visimedia.
Soekanto, S. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Awig-awig Desa Pakraman Buduk.
Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 yang telah dirubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.