Pembayaran Uang Pengganti Oleh Terpidana Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 K/Pid.Sus/2017 (Payment Of Substitute Money By Convicted Persons In Cases Of Corruption Case Study Of Supreme Court Decision Number 520 K/Pid.Sus/2017)
Abstract
Abstract-Evasion of money or fraud in using power is a complex problem that must be addressed, in order to achieve just and healthy and advanced economic growth and conditions. In the face of the complexity of the problem of corruption so far, it is wrong to fight the crime of embezzlement of money that has been known to be through means of criminal law as a criminal policy tool in combating or eradicating crime. compensation payments in cases of corruption include additional penalties other than decisions on criminal penalties and fines, there are also a number of problems here, namely, how to regulate substitute money payments made by convicted corruption cases and how the judge considers the payment of substitute money as a basis carried out by convicted cases of corruption. This type of research is normative juridical with the approach used, namely the negotiation approach and presented descriptively. The results of the discussion show that the voluntary implementation by the convict for a period of 1 (one) month after the Supreme Court Decision Number 520 K / PID.SUS / 2017 dated June 20, 2017 is a cumulative imperative and it fulfills the judicial and non-judicial aspects of judges' judgments. The advice that can be given is the payment of substitute money must be really carried out in the verdict and not until the imposition of criminal corruption only pays a fine with the transfer of the case only as a mistake administration of judges' decisions must fulfill juridical and non-juridical aspects but not ultra-light that the judge does not may impose a sentence higher than the maximum threat in the indicted market. Keywords: Convicted, Corruption, Replacement Money Abstrak-Penggelapan uang atau penyelewengan dalam menggunakan kekuasaan merupakan permasalahan yang komplek yang harus ditangani, agar tercapai pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang adil dan sehat serta maju. Dalam menghadapi kompleksitas selama ini masalah korupsi, maka salah satu memerangi kejahatan penggelapan uang yang selama ini diketahui adalah melalui sarana hukum pidana sebagai alat kebijakan kriminal dalam memerangi atau memberantas kejahatan. Pembayaran ganti kerugian dalam kasus tindak pidana korupsi termasuk dalam pidana tambahan selain dari putusan penjatuhan hukuman pidana dan denda, adapun permasalahan yang diangkat disini yaitu, bagaimana pengaturan Pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh terpidana kasus tindak korupsi Dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam Pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh terpidana kasus tindak pidana korupsi. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif denga pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan disajikan secara deskriptif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaa secara sukarela oleh terpidana selama tenggang waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 K/PID.SUS/2017 tertanggal 20 Juni 2017 bersifat imperatif komulatif dan sudah memenuhi aspek pertimbangan yuridis dan non yuridis hakim. Adapun saran yang dapat diberikan adalah pembayaran uang pengganti harus benar-benar dilaksanakan dalam penjatuhan vonisnya dan jangan sampai penjatuhan pidana korupsi hanya membayar denda saja dengan pengalihan kasusnya hanya sebagai kesalah administrasi putusan hakim harus memenuhi aspek yuridis dan non yuridis namun tidak ultra pelita yaitu hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada ancaman maksimum dalam pasal yang didakwakan. Kata Kunci: Terpidana, Korupsi, Uang PenggantiReferences
Dipradja, A. S. (1990). Hukum Pidana dalam Yurisprudensi. Bandung: Armico.
Hamzah, A. (2008). Pemberantasan Korupsi Melalu Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo.
Hikmawati, P. (2019). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal? (Return of State Financial Losses from The Payment of Substitute Money Corruption Criminal Act, Can It Be Optimal?). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10(1), 89–107. doi:10.22212/jnh.v10i1.1217
Rohrohmana, B. (2017). Pidana pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi, 6(1), 44–65.
Setiadi, E., & Rena, Y. (2010). Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Sinar Garfika.
Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana.
Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.