Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Umum Dalam Sengketa Pertanahan (Studi Kasus Putusan Nomor: 27/G/2017/Ptun.Dps)
Abstract
Indonesia's natural resources are very useful to meet the needs of their people, one of the most important needs is land. But land often causes disputes among the people, a fair settlement, in accordance with the applicable administration is highly expected. The formulation of the problem in this study is how the absolute competence of the State Administrative Court and General Courts related to the tangent point in land disputes and how to consider the Denpasar State Administrative Court Judges in dropping the Decision regarding the tangency point of authority of the State Administrative Court and District Court case study No. verdict 27 / G / 2017 / PTUN.DPS. This study uses normative legal research, StatuteApproach, Conceptual Approach and case approach. The State Administrative Court and the General Court (Civil) have competencies that intersect in land disputes. To certify land that has something to do with customary land in Bali as well as village land (AYDS), it is regulated at the Provincial Government of Bali number: 3 of 2011 concerning Pakramman village. Which in order to be able to certify a land of Ayahan Desa (AYDS) that the community wants to ask for has not been permitted, this is done so that Adat and Balinese culture remain steady and sustainable. The customary land in Bali is inseparable from the obligation to pay for or give services to the village, therefore for village karma it is prohibited to trade and buy it. Sumber daya alam Indonesia sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya salah satu kebutuhan yang sangat penting adalah tanah. Namun tanah sering menimbulkan sengketa di kalangan masyarakat, penyelesaian yang adil, sesuai dengan administrasi yang berlaku sangat diharapkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum terkait titik singgung dalam sengketa pertanahan dan Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dalam menjatuhkan Putusan terkait titik singgung kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri studi kasus putusan nomor 27/G/2017/PTUN.DPS. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan Per Undang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan pendekatan kasus. Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Umum (Perdata) mempunyai kompetensi yang bersinggungan dalam sengketa pertanahan. Untuk mensertifikatkan tanah yang ada kaitannya dengan tanah adat di Bali seperti halnya tanah ayahan desa (AYDS) di atur pada Perda Prov bali nomor: 3 Tahun 2011 tentang desa pakraman dimana untuk dapat mensertifikatkan suatu tanah Ayahan Desa (AYDS) yang ingin dimohonkan oleh masyarakat sebelum di perijinkan maka dalam hal ini dilakukan supaya Adat dan budaya Bali tetap ajeg dan lestari. Tanah adat yang ada di bali tak terlepas dari kewajiban-kewajiban untuk ngayah atau memberi ayahan kepada desa, oleh karena itu bagi krama desa dilarang untuk memperjual belikannya.References
Bunga, M. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Gorontalo Law Review, 1(1), 39–49. Retrieved from http://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/viewFile/155/151
Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan seri hukum Pertanahan I, Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II, Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Sangadji, Z. A. (2003). Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dalam Gugatan Pembatalan Sertipikat Tanah. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria kajian komperhensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Retrieved from https://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=6418
Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(1), 135–154. Retrieved from http://dx.doi.org/10.25216/JHP.5.1.2016.135-154
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 2004 perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman