STANDAR PERLINDUNGAN HUKUM KEGIATAN INVESTASI PADA BISNIS JASA PARIWISATA DI INDONESIA

  • Lis Julianti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati
  • Rika Putri Subekti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati
Keywords: Investment, Tourism, GATS

Abstract

Kegiatan pariwisata yang beragam menimbulkan pergerakan bisnis di berbagai daerah dan berbagai bidang, termasuk investasi. Kegiatan investasi merupakan kegiatan yang berorientasi untuk memberikan pengembalian investasi yang cepat dan aman. Investasi pada dasarnya meliputi berbagai bidang, kepariwisataan termasuk di dalamnya. Pada konstitusional, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah menentukan bahwa perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Investasi pada dasarnya meliputi berbagai bidang termasuk kepariwisataan. Cukup diketahui kekuatan pariwisata Indonesia terletak pada potensi alam yang besar dan seni budaya yang tinggi, sumber daya manusia yang profesional, akomodasi perhotelan yang baik, penduduk yang ramah tamah. Pariwisata tak ubahnya generator penggerak pembangunan perekonomian masyarakat seperti halnya di Bali. Dalam pengamatan empiris, tidak kurang 80% dari seluruh masyarakat Bali menggantungkan hidupnya pada pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan mengenai investasi asing pada bisnis jasa pariwisata dalam kerangka hukum internasional dan nasional? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan investasi asing pada bisnis jasa pariwisata di Indonesia? Pengaturan investasi dalam kerangka hukum nasional bersinergi dengan prinsip-prinsip kepariwisataan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. The diverse tourism activities bring about business movement in various regions and various fields, including investment. Investment activity is an activity oriented to provide quick and safe return of investment. Investment basically covers various fields, including tourism. In the constitutional, Article 33 of the 1945 Constitution has determined that the national economy and social welfare are to realize the common prosperity. Investment basically covers various fields including tourism. It is well known that Indonesia's tourism strength lies in its great natural potential and high cultural arts, professional human resources, excellent hospitality accommodation, hospitable residents. Tourism is like a generator driving the development of the economy of society as it does in Bali. In empirical observation, no less than 80% of all Balinese people rely on tourism, either directly or indirectly. The issues to be addressed in this paper are (1) What is the regulation of foreign investment in the tourism services business within the framework of international and national law? (2) What is the form of protection of foreign investment in tourism services business in Indonesia? Investment arrangements within the framework of national law synergize with the principles of tourism as outlined in Law Number 10 Year 2009 on Tourism.

References

Buku

Dolzer, Rudolf and Schreur, Christoph, 2008, Principles of International Investment Law, Oxford University Press, New York.

Ilmar, Aminuddin, 2010, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Kuwais, Jakarta Timur.

Kusnowibowo, 2013, Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Pendit, Nyoman.S, 2003, Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Roeroe, Fredy dkk, 2003, Batam Komitmen Setengah Hati , Aksara Karunia, Jakarta.

Salim H. S dan Sutrisno. B, 2014, Hukum Investasi di Indonesia, Divisi Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Spillane, James J, 1994, Pariwisata Indonesia : Siasat Ekonomi dan Rekayasa Kebudayaan, Lembaga Studi Realino, Yogyakarta.

UNCTAD, 1998, Billateral Investment Treaties 1995-2006 in the mid-1990s, United Nations, New York

Wyasa Putra, Ida Bagus, dkk, 2001, Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung,

Widiatedja, I. G. N. Parikesit, 2011, Kebijakan Liberalisasi Pariwisata, Kontruksi Konsep Ragam Masalah dan Alternative Solusi, Udayana University Press, Bali.

Widiatedja, I. G. N. Parikesit, 2010, Liberalisasi Jasa Dan Masa Depan Pariwisata Kita, Udayana University Press, Bali.

Yoeti, H. Oka A, 1996, Anatomi Pariwisata Indonesia, Penerbit Angkasa, Bandung.

Artikel

Azam, M., Mahmudul Alam, M., & Haroon Hafeez, M. (2018). Effect of tourism on environmental pollution: Further evidence from Malaysia, Singapore and Thailand. Journal of Cleaner Production, 190, 330–338.

Divisekera, S., & Nguyen, V. K. (2018). Determinants of innovation in tourism evidence from Australia. Tourism Management, 67, 157–167.

Dogru, T., & Bulut, U. (2018). Is tourism an engine for economic recovery? Theory and empirical evidence. Tourism Management, 67, 425–434.

Grandnaldo Yohanes Tindangen, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Lex Administratum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2016, Universitas Sam Ratulangi, hal. 18, diakses 7 April 2018.

Guccio, C., Mazza, I., Mignosa, A., & Rizzo, I. (2018). A round trip on decentralization in the tourism sector. Annals of Tourism Research, 72(December 2017), 140–155.

Hendartha, Indriati, 2015, Pengaturan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Pariwisata Menurut Hukum Internasional dan Implementasinya, Kumpulan Artikel Fakultas Hukum Periode Wisuda 65, Universitas Bung Hatta, Volume 7 Nomor 1 Tahun 2016, diakses tanggal 6 April 2018.

Investasi asing sebagai bentuk lain dari perdagangan internasional, tersedia di www.kadin-indonesia.or.id/, diakses pada tanggal 12 juli 2011 pada Jam 10.00 PM.

Ladjin, Nurjana, 2008, “Analisis Kemandirian Fiskal di Eka Otonomi Daerah (studi Kasus Di Propinsi Sulawesi Tengah),â€(Tesis) Program Studi Magister (S2) Ilmu ekonomi dan Studi Pembangunan Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.

Okafor, L. E., Khalid, U., & Then, T. (2018). Common unofficial language, development and international tourism. Tourism Management, 67, 127–138.

Richards, G. (2018). Cultural tourism: A review of recent research and trends. Journal of Hospitality and Tourism Management, 36, 12–21.

Tindangen, Grandnaldo Yohanes, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Lex Administratum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2016, Universitas Sam Ratulangi, diakses 7 April 2018.

Wan, S. K., & Song, H. (2018). Forecasting turning points in tourism growth. Annals of Tourism Research, 72(January), 156–167.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang tentang Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2007 Nomor 67).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966), diundangkan di jakarta, pada tanggal 16 Januari 2009.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, yaitu Undang-Undang tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO Agreement) atau Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia.

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK. 13/K/1971 tentang Syarat-Syarat Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penggunaan Pesawat Terbang Secara Komersial Di Indonesia.

Published
2018-08-14
Section
Articles
Abstract viewed = 1780 times
PDF downloaded = 3423 times