Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Denpasar

  • Ni Luh Fitri Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

Abstract

Abstract A finance or finance institution is a business entity that provides financial assistance to someone in the form of funds and capital goods. Consumer financing is the process of providing loans to consumers to procure goods and payments through the installment system. Collateral is the asset given by the debt to the financing party to be used as a handle and if the consumer breaks the promise or default, the guarantee can be auctioned to pay off the debt. The definition of a fiduciary guarantee institution is the transfer of ownership rights in confidence, Article 1152 paragraph (2) of the Civil Code concerning pawn that explains that the goods used as collateral must not be in the power of the party giving the pledge. The problem examined by the author is the implementation of Fiduciary guarantee by the Debtor in the consumer financing agreement and Default Settlement from the Debtor in the Credit Agreement with Fiduciary Guarantee at PT. Federal International Finance (FIF) Denpasar Branch. The method used in this study is empirical, this research is field research and literature study, namely research carried out by plunging directly into the office of PT. FIF Denpasar Branch and library research studies by reading, studying, and reviewing books, legislation, and internet media. The result of this research is that the object of fiduciary collateral must be registered in order to get both legal certainty. Settlement if the debtor defaults, namely by conducting an auction of goods through a court process and auction agency because the finance party may not force seizure through a debt collector. Keywords: Default; financing institution; fiduciary guarantee Abstrak Lembaga pembiayaan atau finance ialah suatu badan usaha yang memberikan bantuan pembiayaan kepada seseorang berupa dana dan barang modal. Pembiayaan konsumen adalah proses pemberian pinjaman kepada konsumen untuk melakukan pengadaan barang dan pembayarannya melalui sistem angsuran. Jaminan ialah aset yang diberikan oleh terhutang kepada pihak pembiayaan untuk dijadikan pegangan dan apabila pihak konsumen ingkar janji atau wanprestasi maka jaminan tersebut bisa dilelang untuk melunasi hutangnya. Pengertian dari lembaga jaminan fidusia yaitu peralihan hak milik secara kepercayaan, Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata tentang gadai yang menjelaskan bahwa barang yang dijadikan jaminan tidak boleh berada pada kekuasaan pihak yang memberikan gadai. Permasalahan yang diteliti penulis yaitu Pelaksanaan pemberian jaminan Fidusia oleh Debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan Penyelesaian Wanprestasi dari pihak Debitur dalam perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara Empiris, Penelitian ini adalah penelitian lapangan dan studi pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke Kantor PT. FIF Cabang Denpasar dan penelitian studi kepustakaan dengan membaca, mengkaji, serta menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan media internet. Hasil dari penelitian ini adalah objek jaminan fidusia harus didaftarkan hal ini bertujuan supaya kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum. Penyelesaian apabila debitur wanprestasi yaitu dengan melakukan pelelangan barang melalui proses pengadilan dan badan lelang karena pihak finance tidak boleh melakukan sita paksa melaui debt collector. Kata Kunci: Wanprestasi; lembaga pembiayaan; jaminan fidusia

Author Biography

I Nyoman Putu Budiartha, Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

References

Fuady, M. (2003). Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, J. (2004). Cross Defauld & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Cetakan ke-1. Bandung: Refika Aditama.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1998 Tentang Ketentuan dan tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

Meilaputri, I. G. A. D., Suryani, L. P., & Seputra, P. G. (2019). Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Setelah Terjadinya Wanprestasi. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa, 13(2), 69–72. Retrieved from https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/1211

Meliala, D. S. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia. Retrieved from http://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/2433/Djaja_142536-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan

Saliman, A. R., & Hermansyah, A. J. (2006). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Kasus). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Retrieved from http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/buku/detail/hukum-bisnis-untuk-perusahaan-teori-contoh-kasus-abdul-rasyid-saliman-hermansyah-ahmad-jalis-31661.html

Setyorini, A., & Muwarto, A. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Agustus, 119–132. Retrieved from https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2187

Siwi, C. T. (2017). Aspek Hukum Benda Tidak Bergerak Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Jurnal Notariil, 2(1), 13–22. Retrieved from https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/notariil/article/view/150

Subekti, R. (1999). Hukum Perjanjian. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Sunaryo. (2009). Manajemen Risiko Finansial. Jakarta: Salemba Empat.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia

Published
2019-12-17
Abstract viewed = 511 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1936 times